Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Usul Penerbitan SK Konversi NIP memerlukan waktu 30 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke BKN Pusat di Jakarta untuk proses persetujuan dan Penerbitan SK Konversi NIP dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP BKN Pusat sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
SK Konversi NIP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store