Penerbitan SK Konversi NIP

  1. Surat Pengantar dari Kepala Instansi
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK PNS
  4. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
  5. SK Konversi NIP Asli

  1. Lengkapi Syarat yang sudah ditentukan dan serahkan kepada Petugas pada Sub Bidang Pensiun dan INKA BKPSDM Kab. Barito Utara
  2. Petugas BKPSDM Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas untuk diverifikasi apabila dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Kasubbid Pensiun & INKA namun apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi.
  3. Kasubbid Pensiun dan INKA menerima berkas yang sudah diverifikasi untuk selanjutnya membuat nota pertimbangan/surat pengantar permohonan perbaikan SK Konversi NIP ybs sekaligus membubuhkan paraf koordinasi untuk selanjutnya diarahkan kepada Pimpinan secara berjenjang sampai dengan Kepala BKPSDM dan Sekda.
  4. Berkas yang sudah dibubuhi paraf dan didisposisi pimpinan serta semua berkas permohonan perbaikan SK Konversi NIP beserta surat pengantar yang sudah ditanda tangani oleh Ka. Badan untuk selanjutnya memerintahkan kepada Staf kepegawaian untuk melakukan entri data pemohon pada aplikasi SAPK.
  5. setelah Melakukan entri data petugas melakukan pengiriman berkas sebagai bukti fisik ke BKN Reg. VIII dan BKN Pusat di Jakarta untuk proses selanjutnya di BKN Pusat.
  6. Tunggu Proses dijakarta. Bila SK selesai dan sudah diterima oleh BKPSDM Kab. Barito Utara maka akan dilakukan pengagendaan dan diserahkan kepada pemohon. pemohon akan dihubungi via telpon/sms

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Usul Penerbitan SK Konversi NIP memerlukan waktu 30 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke BKN Pusat di Jakarta untuk proses persetujuan dan Penerbitan SK Konversi NIP dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP BKN Pusat sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

SK Konversi NIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Konversi NIP"