Penerbitan Gaji Berkala Kepala Perangkat Daerah

  1. Membawa Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir atau fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir

  1. Pastikan masa kenaikan gaji berkala sudah sampai
  2. Serahkan Copy SK Pangkat terakhir atau Copy SK Gaji Berkala Terakhir
  3. Petugas BKPSDM menerima dan memeriksa kelengkapan berkas untuk diverifikasi apabila dinyatakan sdh lengkap maka akan diteruskan kepada Kasubbid Pensiun & INKA namun apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi.
  4. Berkas yang sudah diverifikasi untuk selanjutnya membuat nota pertimbangan/surat pengantar permohonan penandatangan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada Pimpinan
  5. Pimpinan menerima berkas, memeriksa berkas dan menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala
  6. Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada PNS yang bersangkutan

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Penerbitan Gaji Berkala Kepala PD memerlukan waktu 2 sd 3 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan penandatanganan berkas.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Gaji Berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Gaji Berkala Kepala Perangkat Daerah"