Kartu Identitas Anak Dibawah 5 Tahun

  1. Fotocopy Akte Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Penduduk Menyerahkan Berkas Persyaratan
  2. Petugas menerima dan melakukan registrasi
  3. Petugas melakukan verifikasi
  4. Petugas melakukan pencetakan
  5. KIA di serahkan kepada penduduk

Dua Hari

Gratis

Kartu Identitas Anak ( KIA)

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak Dibawah 5 Tahun"