Pemeriksaan Penunjang (Radiologi)

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Kartu Berobat (Jika Ada)
  2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  3. Kartu BPJS (Jika Ada)

  1. Pasien datang
  2. Registrasi di loket pendaftaran
  3. Pemeriksaan Dokter dan Pemeriksaan Radiologi
  4. Pembayaran di loket kasir
  5. Pengambilan obat di loket apotik
  6. Selesai

Pemeriksaan Penunjang (Radiologi) di proses oleh petugas setelah persyaratan lengkap

  1. USG (Rp.75.000)
  2. Rontgent Foto (Rp.100.000)
  3. EKG (Rp.50.000)

Pemeriksaan Penunjang (Radiologi)

  • Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com
  • Facebook : Rumah Sakit Mahulu
  • Instagram : rsp_gsm18
  • HP/WA : 082154867336
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Penunjang (Radiologi)"