Standar Pelayanan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,
  2. Photo copy KTP kepala cabang;
  3. Izin Lokasi;
  4. Izin Lokasi perairan;
  5. Izin Lingkungan;
  6. IMB /PBG / SLF
  7. Hasil Study Kelayakan;
  8. Isi Pendidikan;
  9. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan pendidikan
  10. Sarana dan prasarana pendidikan;
  11. Pembiayaan Pendidikan;
  12. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
  13. manajemen dan proses pendidikan;
  14. Rekomendasi dari Tim Teknis;
  15. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  16. BPJS Ketenagakerjaan
  17. BPJS Kesehatan

  1. 1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik http://sicantikkui.layanan.go.id
  2. 2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline;
  3. 3. Proses Verifikasi dan lentifikasi Perizinan oleh Bidang Pelayanan;
  4. 4. Penerbitan dan Penandatangan Izin

-      Surat berlaku selama menjalankan usaha dan akan di evaluasi     setiap 2 (dua) tahun dan setiap tahun dilakukan legalisir; dan

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerja     apabila persyaratan dinyatakan lengkap.

-         Jam Layanan

       Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Bebas Biaya

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)

    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon dan SMS 082280072645
    5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
    6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama"