No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib
Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium) diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap
2. Kimia Darah
Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store