Pelayanan Pensiun

  1. foto
  2. surat permintaan pensiun
  3. Copy karpeg
  4. Copy konversi NIP lama ke NIP baru*
  5. Copy sk cpns
  6. Copy sk pns
  7. Copy sk pangkat terakhir
  8. Copy surat nikah / akta perkawinan
  9. Copy daftar susunan keluarga
  10. Copy karis / karsu
  11. Copy akte kelahiran anak
  12. Copy KTP suami-isteri
  13. daftar perorangan calon pensiun (DPCP)
  14. pertelaan masing-masing pekerjaan yang telah dikerjakan oleh yang bersangkutan
  15. SKP terakhir
  16. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  17. Copy sk jabatan terakhir*
  18. Copy surat pernyataan pelantikan*
  19. taspen
  20. SKPPS/gaji

  1. Pastikan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap dan diserahkan kepada Petugas yang menangani masalah pensiun pada BKPSDM
  2. Petugas BKPSDM Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas untuk diverifikasi apabila dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Kasubbid Pensiun & INKA namun apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi.
  3. berkas yang sdh diverifikasi untuk selanjutnya membuat nota pertimbangan/surat pengantar permohonan penerbitan SK Pensiun ybs sekaligus membubuhkan paraf koordinasi untuk selanjutnya diarahkan kepada Pimpinan
  4. Semua berkas permohonan penerbitan SK Pensiun beserta surat pengantar yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM untuk selanjutnya memerintahkan kepada Staf kepegawaian untuk melakukan entri data pemohon pada aplikasi SAPK.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon melalui aplikasi SAPK serta melakukan pengiriman berkas sebagai bukti fisik ke BKN Reg. VIII up. Bidang Pensiun dan Status Kepegawaian.
  6. Setelah berkas dikirim ke BKN, maka tinggal menunggu Proses SOP BKN dan apabila memenuhi syarat maka akan dilakukan pencetakkan SK Pensiun melalui SAPK dengan dasar persetujuan teknis dari BKN
  7. SK Pensiun yang telah ditandatangani oleh Bupati untuk selanjutnya dilakukan pengagendaan dan diserahkan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian menyesuaikan proses SOP BKN Regional VIII dan persetujuan Teknis

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pensiun Pegawai Negri Sipil ( PNS )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"