Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat (UKP)

  1. Fotocopy Karpeg
  2. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
  3. SK Jabatan sebagai Fungsional Umum pelaksana
  4. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  5. Fotocopy SK pangkat terakhir
  6. Ijazah terakhir dan Transkrip disyahkan
  7. SK pindah untuk PNS yang baru pindah dari Gubernur/Bupati dan BKN
  8. Pengantar dari dinas/instansi masing-masing
  9. Dari Fungsional ke Struktural harus ada surat pemberhentian dari jabatan fungsional
  10. Asli PAK dari AK Awal sampai dengan Angka Kredit Kenaikan Pangkat (Bagi Tenaga Fungsional Tertentu)

  1. Pastikan seluruh berkas persyaratan sudah dilengkapi
  2. Pemohon Menyerahkan berkas Usul Kenaikan Pangkat (UKP) kepada Staf kepegawaian
  3. Petugas BKPSDM memeriksa dan memverifikasi berkas UKP yang apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan dilakukan proses entri ke aplikasi SAPK namun apabila berkas dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) maka diberikan penjelasan perihal tsb dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk segera melengkapi segala kekurangan/TMS dalam berkas tersebut.
  4. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai setelah diterima dan diverifikasi petugas selanjutnya membuat nota Usul dan Surat pengantar serta membubuhkan paraf koordinasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan untuk proses selanjutnya.
  5. Berkas UKP beserta nota usul serta surat pengantar yang sudah ditandatangi Kepala BKPSDM selanjutnya diserahkan kepada BKN Reg. VIII untuk diproses Usul Kenaikan Pangkat dan verifikasi lebih lanjut
  6. Berkas yang dinyatakan sudah memenuhi syarat oleh BKN Regional VIII akan diberikan Persetujuan Teknis guna sebagai dasar bagi BKPSDM untuk melakukan pencetakan SK Kenaikan Pangkat
  7. Setelah SK Kenaikan Pangkat dicetak dan ditandatangani oleh yang berwenang, maka pihak BKPSDM akan menginformasikan kepada PNS ybs untuk pengambilan SK kenaikan Pangkat

Penyelesaian dari awal pengumpulan berkas pada BKPSDM Kab. Barito Utara sampai dengan dikeluarkannya Persetujuan Teknis dari BKN Reginoal VIII Banjarmasin serta sampai terbit Surat Keputusan oleh Bupati Barito Utara kurang lebih 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Usulan Kenaikan Pangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat (UKP)"