Pelayanan IB

  1. Permohonan IB, PKB dan ATR
  2. Kartu Identitas Ternak

  1. Peternak melapor ke Dinas Pertanian atau langsung ke petugas IB, PKB dan ATR untuk mendapatkan pelayanan
  2. Staf Dinas Pertanian atau petugas IB menindaklanjuti laporan peternak
  3. Staf Dinas Pertanian melapor ke Kabid perihal permintaan peternak untuk pelayanan IB, PKB dan ATR
  4. Kabid memerintahkan Kasi yang menangani IB, PKB dan ATR untuk menindaklanjuti permohonan peternak
  5. Petugas IB, PKB, dan ATR melakukan pelayanan ke peternak
  6. Petugas IB, PKB, dan ATR membuat catatan sebagai bahan laporan pelayanan ke Kadis Pertanian

  • Peternak melapor ke Dinas Pertanian atau langsung ke petugas IB, PKB dan ATR untuk mendapatkan pelayanan Waktu Pelayanan 10 Menit
  • Staf Dinas Pertanian atau petugas IB menindaklanjuti laporan peternak Waktu Pelayanan 20 Menit
  • Staf Dinas Pertanian  melapor ke Kabid perihal permintaan peternak untuk pelayanan IB, PKB dan ATR Waktu Pelayanan 5 Menit​​​​​​
  • Kabid memerintahkan Kasi yang menangani IB, PKB dan ATR untuk menindaklanjuti permohonan peternak Waktu Pelayanan 3 Menit
  • Petugas IB, PKB, dan ATR melakukan pelayanan ke peternak Waktu Pelayanan 60 Menit
  • Petugas IB, PKB, dan ATR membuat catatan sebagai bahan laporan pelayanan ke Kadis Pertanian  Waktu Pelayanan 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Inseminasi Buatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IB"