Pelayanan Penunjang Medik

  1. Rawat Jalan : 1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
  2. Rawat Jalan : 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
  3. Rawat Inap : BPJS & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter spesialis.

  1. Pasien datang dari poliklinik/rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa.
  2. Pasien menuju pendaftaran radiologi.
  3. Petugas radiologi membuatkan tarif perda pembayaran sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan radiologi.
  4. Pasien melakukan persiapan dan petugas melakukan assesmen sebelum pemeriksaan
  5. Pasien BPJS : Menunggu antrian sampai dipanggil.
  6. Pasien Umum : a. Sambil menunggu, pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi. b. Setelah itu pasien kembali ke radiologi melanjutkan menunggu antrian sampai dipanggil.
  7. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien
  8. Hasil pemeriksaan diverifikasi oleh petugas dan expertise
  9. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien

  1. Setiap hari : 24 Jam
  2. Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan Radiologi : ≤ 3 Jam
  3. Jumlah waktu pelayanan cyto : ≤ 1 Jam

  1.  

1. ​​​​​​​Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

2. Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Radiologi

    1.  
  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    •   Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
    •   Kotak Saran
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    • Pemeriksaan lapangan
    • Rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Medik"