Rumah Potong Hewan Pemerintah Kabupaten Jembrana

  1. Permohonan Jagal

  1. Permohonan dari tukang jagal/masyarakat kemudian didisposisikan ke Kabid Keswan dan Kesmavet
  2. Kabid menerima disposisi kemudian dilanjutka dengan memerintahkan Kasi Kesmavet untuk ditindaklanjuti
  3. Kasi menerima perintah dari Kabid kemudian berkoordinasi dengan Medikvet/ Petugas Teknis untuk melaksanakan pemeriksaan Antemortem dan Postmortem hewan ternak potong sesuai dengan jadwal
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan pada hewan ternak potong, Kasi kemudian dapat membuat laporan hasil pelaksanaan antemortem dan postmortem hewan ternak potong dan menyerahkan ke kabid untuk pengesahaanya
  5. Kabid menerima laporan dari petugas teknis berupa laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Daging yang aman, sehat,utuh dan halal (ASUH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Potong Hewan Pemerintah Kabupaten Jembrana"