Persetujuan KKN/PKL/Penelitian

  1. Mengisi form pada KSWI (Pendidikan & Non Pendidikan)
  2. Fotocopy KTP/KIPEM/Paspor (Pendidikan & Non Pendidikan)
  3. Surat pengantar dari instansi/lembaga (Pendidikan & Non Pendidikan)
  4. Persetujuan lokasi yang dituju (Pendidikan)
  5. Rekomendasi dari OPD Kesbangpol (Non Pendidikan)
  6. Proposal Kegiatan (Pendidikan & Non Pendidikan)

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cetak SK
  4. Pengesahan
  5. Penyerahan Izin

2 (dua) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Persetujuan KKN/PKL/Penelitian

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan KKN/PKL/Penelitian"