Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

  1. Mengisi form pada KSWI
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Surat persetujuan dari pemilik/yang menguasai persil dan dilampiri buktikepemilikan/penguasaan atas tanah untuk reklame insidentil pada lokasi persil

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cetak SK
  4. Pengesahan
  5. Penyerahan Izin

10 (sepuluh) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil"