Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen

  1. Mengisi form pada KSWI
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
  4. Desain dan tipologi reklame
  5. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame
  6. Gambar rencana dan perhitungan konstruksi yang ditanda tangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi
  7. Scan IMB
  8. Surat persetujuan dari pemilik/yang menguasai persil dan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah untuk reklame insidentil pada lokasi persil

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cek lokasi dan BAP
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

10 (sepuluh) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen"