Izin Praktek Atau Izin Kerja Tenaga Kesehatan Perorangan

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan atau yang sejenis asli/ terlegalisir
  4. Scan Ijazah Pendidikan Tenaga Kesehatan
  5. Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (bagi Izin Praktek) atau Surat Keterangan dari sarana Pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya(bagi Izin Kerja)
  6. Scan Surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah
  7. Scan Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  9. Foto berwarna 4 x 6
  10. Scan Surat Izin dari pimpinan Instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana Tenaga Kesehatan dimaksud bekerja (khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cetak SK
  4. Pengesahan
  5. Penyerahan Izin

10 (sepuluh) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Surat Izin Praktek/ Kerja Tenaga Kesehatan Perorangan

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Atau Izin Kerja Tenaga Kesehatan Perorangan"