Mengadakan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati atas Bimbingan Korwas dan Aparat Kepolisian Negara dan Penegak Hukum Lainnya

  1. Surat Perintah Tugas Penyidikan
  2. Pemberitahuan Lisan atau Melalui Telepon Kepada Korwas PPNS Mengenai Dimulainya Penyidikan
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan Kepada Korwas PPNS Seperti Diatur pada Perkap. No 6 Tahun 2010 Tentan Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. Surat Perintah Tugas Penyidikan 2. Pemberitahuan Lisan atau Melalui Telepon Kepada Korwas PPNS Mengenai Dimulainya Penyidikan 3. Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan Kepada Korwas PPNS Seperti Diatur pada Perkap. No 6 Tahun 2010 Tentan Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelidikan dan Penindakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengadakan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati atas Bimbingan Korwas dan Aparat Kepolisian Negara dan Penegak Hukum Lainnya"