Pelayanan Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Bapel Jamkessos DIY (Pelayanan Penyangga)

  1. Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK) Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Desa
  3. Surat Pernyataan Miskin Tanda Tangan di Atas Materai Rp. 6000,-
  4. Skrining Kelayakan Sesuai Lampiran Perbup 42 Tahun 2019
  5. Surat Keterangan Sakit: • Surat Rawat Inap (bila opname) atau • Surat Rujukan dari Puskesmas atau • Surat Keterangan Rawat Jalan (Kontrol)
  6. Fotocopy Identitas KTP/Akte
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (C1)
  8. Foto Keadaan Rumah (Depan, Belakang, Samping Kanan, Kiri, dan Dalam Rumah)
  9. Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga)

  1. Pemohon Rekomendasi datang ke Dinas Sosial dengan membawa surat permohonan dengan dilengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan;
  2. Petugas memverifikasi data persyaratan;
  3. Petugas membuatkan rekomendasi ke Bapel Jamkessos kemudian diberikan kepada pencari/pemohon untuk dikirim ke Bapel Jamkessos;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Bapel Jamkessos DIY (Pelayanan Penyangga)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Bapel Jamkessos DIY (Pelayanan Penyangga)"