Tindakan Pencabutan Gigi Anak Dengan Topikal Anesti

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Kartu Indentitas (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas (KTP)
  3. Pemeriksaan Dokter dan Tindakan Pencabutan Gigi
  4. Pasien melakukan pembayaran tarif di loket kasir
  5. Selesai

Tindakan Pencabutan Gigi Anak Dengan Topikal Anesti diproses oleh petugas/operator maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tindakan : Rp.20.000,-

Tindakan Pencabutan Gigi Anak

  • Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com
  • Facebook : Rumah Sakit Mahulu
  • HP : 082154867336
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Pencabutan Gigi Anak Dengan Topikal Anesti"