Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari KUA
  2. Foto copy KTP kedua mempelai
  3. Surat N1 s/d N5 dari desa

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  3. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh Kasi Pelayanan Umum
  4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh Sekretari Camat
  5. Menandatangani Draf surat Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh Camat
  6. Menyarahkan dokumen 1. Memberikan nomor registrasi 2. Memyetempel dokumen 3. Mengarsipkan dokumen 4. Menyerahkan dokumen kepada pemohon

3 Menit Menerima berkas dari pemohon

5 Menit Mengetik Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

2 Memaraf Surat Rekomendasi Dispensasi Oleh Kasi Pelayanan umum

2 Memaraf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah  Oleh Sekretaris Camat

2 Menandatangani Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kantor Camat Sungai Loban Alamat; Jl. Pemerintahan No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, kode Pos 72274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah"