Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan ktp
  2. Kartu kunjungan bagi Pasien lama
  3. bagi peserta BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. pasien datang menuju pusat informasi untuk menyampaikan keperluannya terhadap pelayanan Puskesmas
  2. pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran sesuai antrian
  3. pasien menunggu di ruang tunggu sampai ada panggilan masuk k poli umum
  4. pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan awal oleh petugas untuk menegakkan diagnosa berdasarkan ICD X
  5. Pasien diberikan tindakan atau rujukan internal atau rujukan ke Fasilitas Kesehatan yang lebih tinggi atau cukup pengobatan rawat jalan/ pemberian resep sesuai dengan diagnosa penyakit
  6. Jika pengobatan rawat jalan, pasien menyerahkan resep ke kamar obat dan menunggu di ruang tunggu sampai penyerahan obat
  7. Pasien membayar biaya pelayanan di kasir

Sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan diagnosa penyakit

Sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

PELAYANAN POLI UMUM

Jika ada Keluhan, Kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat di sampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"