Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat permohonan pendaftaran secara tertulis yang ditanda tangani Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, ditujukan kepada Menteri dalam Negeri
  2. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART
  3. Program kerja
  4. Susunan pengurus
  5. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  9. Formulir isian data Ormas
  10. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
  11. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hakcipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
  12. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  13. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

  1. Pemohon datang ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Jalan Brigjen Katamso 10 Wonosari untuk melakukan registrasi surat pengajuan Pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan disertai kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas melakukan pencatatan dan memberi blangko disposisi.
  3. Permohonan diteruskan ke Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan pengajuan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, berkas pengajuan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lambat dalam 15 (lima belas) hari kerja.
  5. Apabila memenuhi syarat, petugas melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pendaftaran, dan hasilnya dituangkan dalam Formulir Keabsahan dokumen.
  6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengirimkan Formulir Keabsahan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui pos atau media elektronik.
  7. Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri melakukan pencatatan hasil pemeriksaan dokumen Pendaftaran dalam regestrasi permohonan.

Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.  Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementrian Dalam Negeri bisa dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus diperbaiki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja

Gratis / tanpa biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui kotak pengaduan, Telepon (0274) 391537, email: kesbang.gk @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan"