Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementrian Dalam Negeri bisa dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus diperbaiki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
Gratis / tanpa biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri
Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui kotak pengaduan, Telepon (0274) 391537, email: kesbang.gk @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store