Pengantar Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fc. KK terbaru
  3. Fc. Surat Nikah
  4. Fc. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/bidan/ dokter/ rumah sakit
  5. Fc. KTP suami istri
  6. Fc. KTP 2 Orang saksi
  7. Fc. Bukti Pembayaran PBB terbaru

  1. Yang bersangkutan melengkapi berkas persyaratan yang sudah di tentukan kpd. Petugas administrasi kecamatan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas memberikan berkas yang sudah diproses

5menit verifikasi berkas dan penyerahan penyerahan berkas yang sudah diproses

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

024 6723114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kelahiran"