Surat izin usaha perkebunan (IUP)

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup kepada bupati
  2. Mengisi blanko formulir permohonan yang diketahui oleh lurah/desa dan camat
  3. Profil perusahaan meliputi akta notaris perusahaan dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di kementerian hukum dan ham, komposisi kepemilikan saham , susunan pengurusdan bidang usaha perusahaan .
  4. NPWP, SITU
  5. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan kabupaten dari bupati untuk IUP yang akan diterbitkan oleh gubernur.
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang akan diterbitkan oleh bupati
  7. Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1 ; 100.000 atau 1 ; 50.000 ( cetak peta dan file elektronik), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan kepada pihak lain
  8. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  9. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format sesuai aturan yang berlaku
  10. Rencana kerja pembanguan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
  11. Izin lingkungan
  12. Persyaratan kesanggupan dan pernyataan isi materi : Memiliki SDM, Sarana prasarana, dan melakukan kemitraan dengan perkebunan sekitar , karyawan dan masyarakat sekitar.
  13. Surat pernyataan dari pemohon bahwa di atas perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai ketentuan yang ada.
  14. rekomendasi BPJS
  15. Izin Prinsip
  16. Izin Lokasi

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi  membawa kelengkapan berkas        =  15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan   memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses  pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatanganan oleh kepala dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menrima resi penerimaan berkas  dan  memberikan surat izin/sk kepada pemohon = 5 menit 

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Bidang pengaduan .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha perkebunan (IUP) "