1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit
2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit
3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari
4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatanganan oleh kepala dinas = 30 menit
5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit
6. Petugas penerimaan menrima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin/sk kepada pemohon = 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Bidang pengaduan .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store