Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Kunjungan

  1. Ambil nomor antrian diloket dan Membawa Identitas diri (KK)

10 Menit

Rp. 7,500

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"