Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: Kepmendesa PDTT No 94 Tahun 2023

  1. KTP dan pengenal lainnya
  2. Alamat pelapor
  3. Alamat yang dilaporkan
  4. Bukti dukung aduan

  1. Menerima pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal (Call Center, SMS, Lapor, PPID, Surat, Whatsapp, Twitter dan Facebook) resmi Kementerian dengan dilengkapi : 1. Daftar Aduan 2. Nomor Tiket Aduan yang masuk ke kanal pengaduan resmi kementerian 3. Surat disposisi dari pimpinan
  2. Admin Pengaduan memverifikasi dan memfilter aduan yang masuk, apakah aduan bisa dijawab jika Ya, maka akan menjawab langsung oleh admin ke masyarakat. Jika Tidak, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan arahan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Pengaduan, Pertanyaan, dan Kritik/Saran harus memuat Nama, Alamat lengkap (NIK, nama, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi) dan pengaduan yang jelas
  3. Admin Pengaduan memeriksa aduan berkadar pengawasan Jika Ya, maka akan berkoordinasi dengan PIC UKE I untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Jika Tidak, maka mengarahkan PIC UKE I untuk menelaah aduan. Hasil verfikasi aduan berupa jawaban langsung ke aplikasi Sipemandu Desa, Surat/ Nota Dinas permintaan tanggapan/telaah dari UKE 1
  4. PIC UKE I melakukan pemerikasan lapangan terkait aduan masyarakat berkadar pengawasan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Admin Pengaduan Kementerian
  5. Admin Pengaduan menerima hasil telaahan atau Hasil Telaah berupa jawaban langsung Sipemandu Desa/surat/nota dinas dari UKE 1. Admin pengaduan menyampaikan jawaban kepada Masyarakat
  6. Menyusun berkas penanganan pengaduan masyarakat yang sudah ditangani dan disimpan pada database Aplikasi Sipemandu Desa
  7. Menyusun laporan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan berkas-berkas penanganan pengaduan masyarakat yang sudah ditangani, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat untuk diperiksa
  8. Memeriksa laporan penanganan pengaduan masyarakat (Mingguan, Bulanan, dan Tahunan) dan disampaikan kepada Pimpinan Pejabat Tinggi UKE I

Pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi dan difilter jika bisa langsung dijawab oleh admin diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Aduan tidak berkadar pengawasan, hanya perlu dianalisis oleh UKE I diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Aduan yang berkadaar pengawasan maka PIC UKE I untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja. Kemudian aduan akan direspon danditeruskan ke masyarakat. 

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

Kanal pengaduan 

Telepon : 1500040

Website : sipemandu.kemendesa.go.id

SMS : 081288990040

Whats App : 087788990040

Facebook : @kemendesa

Twitter : @kemendesa

Lapor : Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"