No. SK: Kepmendesa PDTT No 94 Tahun 2023
Pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi dan difilter jika bisa langsung dijawab oleh admin diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Aduan tidak berkadar pengawasan, hanya perlu dianalisis oleh UKE I diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Aduan yang berkadaar pengawasan maka PIC UKE I untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja. Kemudian aduan akan direspon danditeruskan ke masyarakat.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Masyarakat
Kanal pengaduan
Telepon : 1500040
Website : sipemandu.kemendesa.go.idSMS : 081288990040
Whats App : 087788990040
Facebook : @kemendesaTwitter : @kemendesa
Lapor : Lapor!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store