Standar Pelayanan Ambulance

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Pasien dengan Jaminan)
  3. Formulir Permintaan layanan Ambulance

  1. A. Antar (Pasien dengan kebutuhan khusus/Jenazah) Pasien/keluarga mengisi formulir permintaan layanan ambulance
  2. Pasien membayar administrasi ke kasir
  3. Pasien menyerahkan kwitansi lunas bayar ke Petugas Ruangan
  4. Petugas ruangan menghubungi petugas admisi.
  5. Petugas admisi menghubungi petugas ambulance.
  6. B. Jemput (kasus Emergency) Petugas ambulance menerima telpon dari admisi permintaan pelayanan ambulance.
  7. Petugas ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju.
  8. Pasien tiba di rumah sakit dan di lakukan pemeriksaan di instalasi gawat darurat.
  9. C. Rujuk Petugas ruangan menghubungi admisi
  10. Petugas admisi menghubungi petugas ambulance
  11. Pasien/Keluarga mengisi formulir permintaan layanan ambulans
  12. Pasien umum membayar ambulance ke kasir
  13. Pasien siap untuk di transfer ke rumah sakit penerima.

24 Jam

Pasien umum/ perusahaan : Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Ambulance

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melalui Aplikasi LAPOR.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"