Pelayanan Rawat Inap

  1. tergantung status pembiayaan pasien : Pasien rawat inap dari dokter poliklinik/perintah rawat inap dari dokter IGD

  1. Pasien Umum dari IGD Pasien datang membawa identitas diri dan mendaftar di loket pendaftaran IGD dan atau Poliklinik, setelah diperiksa dokter IGD dan diputuskan untuk dirawat maka pasien akan diarahkan untuk dipindahkan di ruang rawat inap setelah koordinasi dengan perawat ruangan. Wali pasien akan melakukan administrasi dengan mengisi formulir informed consent dan bersedia membayar biaya sesuai tindakan saat proses pasien keluar RS.
  2. Pasien JKN / BPJS Pasien datang membawa identitas diri dan mendaftar di loket pendaftaran IGD dan atau Poliklinik membawa surat rujukan BPJS dari Faskes Tk.1, setelah diperiksa dokter dan diputuskan untuk dirawat maka pasien akan diarahkan untuk dipindahkan di ruang rawat inap setelah koordinasi dengan perawat ruangan. Wali pasien akan melakukan administrasi dengan mengisi formulir informed consent dan bersedia melengkapi berkas saat proses pasien keluar RS.

jangka waktu penyelesaian pasien maksimal 5 hari atau lebih sesuai dengan diagnosis penyakit dan keputusan Dokter.

Pasien umum

1. Biaya ruang perawatan

  • kelas II : Rp. 150.000,- / hari
  • kelas III : Rp. 50.000,- / hari

2. Biaya tindakan / obat / bahan habis pakai sesuai dengan penyakit/kondisi pasien.

 

Pasien JKN ditanggung BPJS sesuai dengan tarif INA-CBGs.

Pasien masyarakat miskin ditanggung pemerintah daerah.

Perawatan pasien

  • kotak saran
  • admisi
  • layanan pelaangganan : halorsudoi@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"