jangka waktu penyelesaian pasien maksimal 5 hari atau lebih sesuai dengan diagnosis penyakit dan keputusan Dokter.
Pasien umum
1. Biaya ruang perawatan
2. Biaya tindakan / obat / bahan habis pakai sesuai dengan penyakit/kondisi pasien.
Pasien JKN ditanggung BPJS sesuai dengan tarif INA-CBGs.
Pasien masyarakat miskin ditanggung pemerintah daerah.
Perawatan pasien
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store