Standar Pelayanan Kasir

  1. Pasien Umum - Bukti Pembayaran

  1. Pasien datang ke kasir dengan membawa rincian layananan dari IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap
  2. Petugas kasir mengecek rincian layanan sesuai dengan tarif perda yang berlaku
  3. Petugas kasir membuat rincian biaya layanan sesuai dengan perda yang berlaku
  4. Pasien/keluarga membayar biaya layanan kepada petugas kasir
  5. Petugas kasir menerima pembayaran, dan menyerahkan bukti lunas bayar : 1) Lembar putih untuk pasien 2) Lembar merah untuk bendahara penerima 3) Lembar kuning untuk unit layanan
  6. Membuat Laporan Harian
  7. Kasir Menyetor ke Kasda Kabupaten Muaro Jambi melalui Bank 9 Jambi setiap hari kerja

Pelayanan Kurang Lebih 10 Menit

Biaya tarif berdasarkan: Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Pelayanan Pembayaran Kasir

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  1. Pemeriksaan lapangan
  2. Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"