izin lingkungan kegiatan UKL-UPL/DPLH

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. -

  1. Pemohon datang ke bagian informasi 15 menit membawah kelengkapan berkas 
  2. Bagian prosesmempelajari dan menvalidasi 45berkas pemohon dan memberikan dari penerimaan berkas
  3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk 1 hari 
  4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh Kadis PMPTSP 
  5. Register dan Pengarsipan 
  6. Petugas penerima menerima resi penerimaan berkas dan memberikan 5 menit surat izin / sk kepada pemohon 


-

izin lingkungan kegiatan UKL - UPL/DPLH

Pengaduan 081341531350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin lingkungan kegiatan UKL-UPL/DPLH"