Pelayanan Rawat Jalan

  1. Tergantung status pembiayaan pasien

  1. 1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran kemudian melakukan pembuatan kartu indeks berobat dan membayar sesuai perda tarif.
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik kemudian dipanggil masuk untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis, atau laboratorium dan radiologi sesuai kebutuhan dan rekomendasi dokter.
  3. 3. Pasien yang dinyatakan boleh pulang bisa menebus resep di Apotik dan pulang.
  4. 4. Pasien yang dinyatakan dokter membutuhkan tindakan medis lebih lanjut akan dirawat inap.
  5. 5. Pasien yang dinyatakan dokter membutuhkan tindakan medis lanjutan akan dibuatkan surat rekomendasi rujukan ke rumah sakit yang terkait.

waktu tunggu dan penyelsaian maksimal 30 menit

Pasien umum

1. administrasi dan jasa pelayanan

2. kartu indeks berobat Rp.13.000,-

3. Poliklinik umum/gigi Rp.50.000,-

4. Pelayanan Poli Spesialis Rp. 85.000,-

5. Biaya tindakan sesuai jenis tindakan

1. diagnosis, 2. pemeriksaan penunjang USG atau EKG, 3.Tindakan medis lain, 4. Pemeriksaan kesehatan

  • kotak saran
  • admisi
  • layanan pengaduan : halorsudoi@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"