Pelayanan Rekam Medis

  1. 1. Pasien rawat jalan : kartu indeks berobat / KIB (Pasien membuat KIB di loket pendaftaran.
  2. 2. Pasien rawat inap : surat pengantar rawat inap dari dokter poliklinik / perintah rawat inap dari dokter IGD

  1. Dokumen rawat jalan 1. Dokumen rekam medis pasien dibuat saat pasien mendaftar di loket pendaftaran. 2. Dokumen rekam medis dibawa ke poli untuk di isi dan disahkan oleh dokter pemeriksa pasien di poliklinik. 3. Dokumen RM yang sudah lengkap diisi akan diserahkan kembali ke Ruangan Rekam Medis jika pasien dinyatakan pulang. 4. Dokumen RM yang sudah lengkap diisi akan diserahkan Ruangan Rawat Inap jika pasien dinyatakan dirawat oleh dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien). Pasien dari IGD Dokumen rekam medis pasien dibuat saat pasien mendaftar di loket pendaftaran. 2. Dokumen rekam medis dibawa ke IGD untuk di isi dan disahkan oleh dokter pemeriksa pasien. 3. Dokumen RM yang sudah lengkap diisi akan diserahkan kembali ke Ruangan Rekam Medis jika pasien dinyatakan pulang. 4. Dokumen RM yang sudah lengkap diisi akan diserahkan Ruangan Rawat Inap jika pasien dinyatakan dirawat oleh dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)

1. Penyediaan  dokumen rekam medis rawat jalan kurang dari 10 menit.

2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap kurang dari 15 menit.

Pembuatan Kartu Indeks Berobat :

1. Pasien Umum : Rp.13.000 untuk pasien baru, Rp. 5000 untuk pasien lama.

2. Pasien JKN ditanggung BPJS

3. Pasien masyarakat miskin ditanggung Pemerintah.

 

 

1. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan, 2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap, 3. Informasi data pelayanan rumah sakit

  • kotak saran
  • admisi
  • layanan pelanggan : halorsudoi@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"