Pelayanan Legalisir Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Menunjukkan kutipan akta pencatatan sipil asli
  2. Membawa fotokopi kutipan akta pencatatan sipil

  1. Pemohon membawa fotokopi kutipan akta pencatatan sipil dan menunjukkan akta pencatatan sipil asli
  2. Petugas pengarsipan melakukan verifikasi untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dengan basis data dan dokumen pencatatan sipil
  3. PPS atau Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil menandatangani legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil
  4. Legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil"