Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa
  2. Fotocopy KK Semua Ahli Waris
  3. Fotocopy KTP Semua Ahli Waris
  4. Fotocopy Akta Kematian
  5. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris
  6. Fotocopy surat pernyataan Ahli Waris bermaterai 10.000
  7. Fotocopy Buku Nikah (Jika Ahli Waris Suami/Istri)
  8. Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan ahli waris yang di tandatangani Ahli Waris (salah satu)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang sudah di legalisasi

5 Menit Menerima berkas dari pemohon

5 Memberikan Nomor Registrasi pada  Surat Ahli Waris yang diregester

3 Menandatangani Surat Ahli Waris yang diregester oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban

Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya

2.    Tidak Langsung melalui media :

-    Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-    Email : sungailobankec@gmail.com

-    Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id

-    Instagram : kecamatan.sungailoban

-    Facebook : sungailobankecamatan

3.  Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"