Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan akta pencatatan sipil dari Kepolisian (bagi akta pencatatan sipil yang hilang) atau membawa kutipan akta pencatatan sipil yang rusak
  3. Membawa fotokopi akta pencatatan sipil
  4. Membawa KK
  5. Membawa KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS menerbitkan kutipan kedua akta pencatatan sipil
  5. Kutipan kedua akta pencatatan sipil disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil"