Izin Penyelenggaraan Optikal Dan Izin Laboratorium Optik

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP RO
  3. Scan NPWP Perusahaan
  4. Scan Izin Usaha
  5. Scan SIK RO
  6. Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah untuk RO
  7. Scan Surat pernyataan kerjasama pemilik dengan laboratorium optik (bagi optikal yang tidak memiliki Laboratorium optik)
  8. Scan Denah ruangan
  9. Scan Rekomendasi GAPOPIN
  10. Scan ijazah Refraksionis Optisien
  11. Scan Sertifikat Kalibrasi
  12. Scan Daftar peralatan optikal yang dipakai
  13. Scan Surat pernyataan kesediaan RO
  14. Scan Surat perjanjian pemilik dengan RO

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Penyelenggaraan Optikal, Izin Laboratorium Optik

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal Dan Izin Laboratorium Optik"