Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Keputusan Walikota terkait Kategori Puskesmas
  4. Scan Studi Kelayakan (puskesmas baru atau akan dikembangkan)
  5. Scan Dokumen lingkungan hidup
  6. Scan Izin Mendirikan Bangunan
  7. Scan Struktur organisasi puskesmas
  8. Scan Peta lokasi Puskesmas dengan pelayanan medik sejenis
  9. Daftar Sumber Daya Manusia
  10. Daftar peralatan medis, kefarmasian, laboratorium dan non medis
  11. Scan Denah ruangan
  12. Scan Hasil pemeriksaan air bersih 6 bulan terakhir
  13. Scan Daftar tarif dan jenis layanan
  14. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  15. Scan MoU Pengelolaan limbah B3
  16. Scan Sertifikat Kalibrasi
  17. Scan Izin peralatan radiologi dari Bapeten (apabila ada)
  18. Scan Surat pernyataan bermaterai dari pemohon izin bahwa pemohon akan tunduk serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan Puskesmas

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas"