Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat dari Desa
  2. Fotocopy KK Pewari dan Ahliwaris

  1. Menerima dan memeriksa berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Memberikan Nomor Registrasi pada SKTM yang diregester
  3. Menandatangani surat SKTM yang diregester
  4. Penyerahan Berkas 1. Memberikan Nomor Registrasi 2. Menyetempel Dokumen 3. Mengarsipkan Dokumen 4. Menerahkan Dokumen kepemohon

3 Menit Menerima berkas dari pemohon

3 Memberikan Nomor Registrasi pada  SKTM yang diregester

2 Menandatangani surat SKTM yang diregester oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya (Gratis)

REGISTRASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Kantor Camat Sungai Loban Alamat; Jl. Pemerintahan No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, kode Pos 72274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"