Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang diketahui RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan diri
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi

5 Menit Menerima berkas dari pemohon

5 Memberikan Nomor Registrasi pada  SKTM yang diregester

3 Menandatangani surat SKTM yang diregester oleh Camat

2 Menit Menyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban

Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya

2.    Tidak Langsung melalui media :

-    Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-    Email : sungailobankec@gmail.com

-    Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id

-    Instagram : kecamatan.sungailoban

-    Facebook : sungailobankecamatan

Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"