5 Menit Menerima berkas dari pemohon
5 Memberikan Nomor Registrasi pada SKTM yang diregester
3 Menandatangani surat SKTM yang diregester oleh Camat
2 Menit Menyerahan Berkas
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban
Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : sungailobankec@gmail.com
- Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id
- Instagram : kecamatan.sungailoban
- Facebook : sungailobankecamatan
Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Pelayanan