Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Milik Pemerintah Non BLU

  1. Mengisi form pada KSWI
  2. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Scan Dokumen Lingkungan
  4. Scan profil Laboratorium Klinik paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  5. Scan data Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Laboratorium Klinik yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen
  6. Scan surat keterangan atau sertilikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
  7. Scan Sertifikat Akreditasi bagi perpanjangan

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Milik Pemerintah Non BLU"