waktu tunggu maksimal 5 menit..
Pasien umum, terdiri dari:
1. administrasi dan jasa pelayanan
2. Biaya tindakan
Sesuai dengan kasus yang ditangani berdasarkan perda nomor 6 tahun 2014 tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
3. Biaya obat dan bahan habis pakai : sesuai pemakaian.
Pasien JKN ditanggung BPJS sesuai dengan standar tarif INA-CBGs.
Pasien masyarakat miskin ditanggung oleh pemerintah daerah.
1. Diagnosis dan Penanganan permasalahan Airway, Breathing, dan Circulating, 2. HCU/ICU/Resusitasi, 3. Tindakan bedah cito
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store