Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien umum : tidak ada persyaratan administrasi, cukup membawa identitas diri.
  2. 2. Pasien JKN : kartu peserta JKN, surat rujukan dari FKTP, langsung jika kasus emergency.
  3. 3. Pasien masyarakat miskin : surat rekomendasi DINSOS Kabupaten Ogan Ilir

  1. 1. Pasien datang diterima oleh petugas IGD 2. Apabila pasien mengajak keluarga maka keluarga menjadi wali pasien mengisi formulir pendaftaran dan melakukan administrasi lainnya. 3. Pasien yang dirawat di IGD setelah mendapat hasil visite dokter akan dipulangkan. 4. Pasien dirawat di IGD yang membutuhkan perawatan lebih lanjut setelah visite dokter akan dipindahkan status menjadi pasien rawat inap.

waktu tunggu maksimal 5 menit..

Pasien umum, terdiri dari:

1. administrasi dan jasa pelayanan

  • kartu indeks berobat Rp.8000,-
  • Poliklinik Umum/Gigi Rp. 55.000,-
  • Poliklinik Spesialis Rp. 90.000,-

2. Biaya tindakan

Sesuai dengan kasus yang ditangani berdasarkan perda nomor 6 tahun 2014 tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Biaya obat dan bahan habis pakai : sesuai pemakaian.

Pasien JKN ditanggung BPJS sesuai dengan standar tarif INA-CBGs.

Pasien masyarakat miskin ditanggung oleh pemerintah daerah.

1. Diagnosis dan Penanganan permasalahan Airway, Breathing, dan Circulating, 2. HCU/ICU/Resusitasi, 3. Tindakan bedah cito

  • kotak saran
  • admisi
  • layanan pelanggan : halorsudoi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"