Izin Pendirian Rumah Sakit Milik Pemerintah non BLU

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Scan Dokumen Lingkungan
  4. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Scan Lunas PBB tahun terakhir
  6. Studi kelayakan kajian kebutuhan pelayanan sarana kesehatan, Kajian kebutuhan sarana /fasilitas dan peralatan medik/non medik dana dan tenaga dan Kajian kemampuan pembiayaan
  7. Master Plan
  8. Detail Engineering Design

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Pendirian Rumah Sakit

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Milik Pemerintah non BLU"