Standar Pelayanan Laboratorium

  1. RAWAT JALAN : Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.
  2. 2. BPJS : SEP (Surat Eligibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Sungai Bahar
  3. RAWAT INAP : BPJS, JKN-KIS & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.
  4. BPJS /JKN- KIS: SEP (Surat Eligibilitas Pasien) rawat inap

  1. Rawat Jalan : Pasien datang dari Poliklinik RSUD, Poliklinik Luar RSUD, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran.
  2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium.
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium.
  5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
  6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
  7. Rawat Inap : Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium.
  8. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien.
  9. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
  10. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  11. IGD : Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan.
  12. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya.
  13. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
  14. Hasil pemeriksaan darah rutin dan rincian biaya pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD

Klinik Rawat Jalan : Senin-Sabtu (08.00-13.00)

 

1) Rawat Inap : 24 jam

2) Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah rutin : ≤120 menit

Pasien umum/ perusahaan : Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium meliputi : 1. Pemeriksaan darah lengkap (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count) 2. Pemeriksaan darah rutin (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit) 3. Pemeriksaan golongan darah 4. Pemeriksaan LED 5. Pemeriksaan Malaria 6. Pemeriksaan Lymf. Plasma Biru 7. Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi 8. Pemeriksaan Hemostasis - Pemeriksaan Masa Pembekuan (CT) - Pemeriksaan Masa Pendarahan (BT) 10. Pemeriksaan Urinalisa - Pemeriksaan Urine Rutin 11. Pemeriksaan Faeces - Pemeriksaan Faeces Rutin - Pemeriksaan Darah Samar 12. Pemeriksaan Reproduksi Sugestasi - Pemeriksaan Tes Kehamilan - Pemeriksaan Titer hCG 13. Pemeriksaan Diabetes - Pemeriksaan Glukosa Sewaktu - Pemeriksaan Glukosa Puasa - Pemeriksaan Glukosa 2J PP 14. Pemeriksaan Fungsi Ginjal - Pemeriksaan Ureum - Pemeriksaan Creatinin - Pemeriksaan Asam Urat 15. Pemeriksaan Fungsi Hati - Pemeriksaan Bill Total - Pemeriksaan Bill Direk - Pemeriksaan Bill Indirek - Pemeriksaan Protein Total - Pemeriksaan Albumin - Pemeriksaan SGOT - Pemeriksaan SGPT 16. Pemeriksaan Fungsi Lemak - Pemeriksaan Cholesterol Total - Pemeriksaan Triglyceride - Pemeriksaan HDL-Cholesterol - Pemeriksaan LDL-Cholesterol 17. Pemeriksaan Infeksi Lain - Pemeriksaan Widal - Pemeriksaan Anti-HIV 19. Pemeriksaan Hepatitis - HBs Ag - Anti HBs Ag 20. Pemeriksaan Tuberculosis - Pemeriksaan BTA Mikroskopis

        1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
        2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
        3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
        4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
        5. Pemeriksaan lapangan
  1. Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"