Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu identitas/ KTP
  2. Membawa Kartu BPJS/JKN-KIS/asuransi lainnya
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Berkas Rekam Medik Rawat Inap

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas admisi menjelaskan general consent
  3. Petugas admisi menghubungi petugas ruangan untuk ketersediaan ruangan
  4. Pasien diantar oleh petugas IGD/Poliklinik ke ruang rawat inap yang dituju
  5. Perawat melakukan timbang terima pasien
  6. Pasien divisite oleh DPJP (dokter penanggung jawab pasien)
  7. Asuhan keperawatan diberikan selama pasien dirawat
  8. Bila kasus pasien diluar kemampuan penanganan oleh rumah sakit maka pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang lebih lengkap
  9. Pasien dipulangkan bila sesuai dengan saran dokter penanggung jawab pasien
  10. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi ke Kasir dan menyerahkan kwitansi kuning ke perawat ruangan rawat inap
  11. Pasien pulang dan mendapat surat kontrol ulang jika perlu

Waktu penyelesaian pelayanan berdasarkan hasil visite dokter penanggung jawab pasien setiap hari kerja

Pasien umum/ perusahaan : Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Ruang Anak (kelas III), Ruang Penyakit Dalam (Kelas II, III, Isolasi), Ruang Kebidanan (Kelas III)

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

 Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap "