Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS/Asuransi lainnya
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan dari Faskes Tk 1 (Dokter Keluarga/Puskesmas)
  5. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  6. Berkas Rekam Medis Rawat Jalan

  1. Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien/keluarga diterima oleh petugas Admisi untuk registrasi
  3. Pasien menerima SEP dari Petugas BPJS
  4. Petugas admisi/pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang tunggu polikinik yang dituju
  5. Petugas admisi/pendaftaran menyerahkan rekam medis pasien ke petugas nurse station poliklinik
  6. Perawat poliklinik melakukan asesmen awal/ulang keperawatan/ kebidanan di nurse station
  7. Perawat mengarahkan pasien ke poliklinik spesialis yang dituju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter
  8. Dilakukan asesemen awal dan pemeriksaan oleh dokter
  9. Pasien diarahkan ke laboratorium/ radiologi/ fisioterapi dan ke kasir untuk melakukan administrasi pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ fisioterapi bila ada pemeriksaan penunjang setelah selesai dilakukannya pemeriksaan penunjang maka pasien kembali ke poliklinik
  10. Pasien/keluarga menerima resep dokter dan surat kontrol ulang dari perawat poliklinik jika perlu
  11. Pasien mengambil obat di apotik sesuai resep dokter dan pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  12. Pasien pulang

  • Senin- Kamis Jam 08.00 – 13.00 WIB,
  • Jumat jam 08.00 Wib - 11.00 WIB,
  • Sabtu jam 08.00 Wib - 12.00 WIB,

Pasien umum/ perusahaan : Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

1. Pelayanan Poliklinik KIR 2. Pelayanan Poliklinik Anak 3. Pelayanan Poliklinik Kebidanan dan Kandungan 4. Pelayanan Poliklinik Bedah 5. Pelayanan Poliklinik Syaraf 6. Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam 7. Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"