No. SK: 130/KPTS/2023
20 Menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial DIY
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk; 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/ 3. Telepon atau faximile : (0274) 394226. 4. Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708 5. Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Mencatat dalam buku pengaduan; 2. Cek di tempat; 3. Koordinasi internal; 4. Koordinasi eksternal; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENANGGUNGJAWAB