Rekomendasi Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial DIY

No. SK: 130/KPTS/2023

  1. Syarat administrasi : Surat permohonan Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul (asl
  2. Surat keterangan sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  3. Surat keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa dari RS Pemerintah (asli)
  4. Surat keterangan Fungsi Organ Reproduksi dari Dokter Spesialis Obstertri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  5. Legalisir copy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  6. SKCK kepolisian setempat (asli)
  7. Ligalisir surat nikah/akte perkawinan Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  8. Ligalisir KK dan KTP Calon Orang Tua Angkat akan memperlakukan
  9. Legalisir akte kelahiran calon anak angkat (CAA)
  10. Keterangan penghasilan dari tempat kerja Calon Orang Tua Angkat (asli)
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapat dan/ hasil laporan pekerja sosial 1 lembar (asli)
  12. Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak (asli)
  13. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  14. Surat pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  15. Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  16. Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkat diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  17. Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  18. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari orangtua kandung COTA pihak suami diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  19. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari saudara kandung COTA pihak suami diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  20. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari orangtua kandung COTA pihak istri diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  21. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari saudara kandung COTA pihak istri diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli)
  22. Asli surat pernyataan dari Calon Orang Tua Angkat secara tertulis diatas kertas bermetarai cukup bahwa dokumen adalah sah
  23. Surat Berita Acara /Penyerahan dan kuasa dari pihak orangtua/ ibu kandung kepada Calon Orangtua Angkat diatas kertas bermaterai (asli)
  24. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orangtua kandung CAA 1 lembar
  25. Foto berwarna 4x6 COTA dan CAA masing-masing 1 lembar
  26. Asli permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul
  27. 27. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Provinsi ke Pengadilan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa syarat ketentuan;
  2. Diadakan Verifikasi;
  3. Setelah persyaratan lengkap Sakti Peksos melakukan home visit/kunjungan rumah ke calon orang tua asuh dan calon anak asuh untuk melihat keberadaan sosial dan ekonomi;
  4. Setelah semua persyaratan lengkap Dinas sosial Kab. GK membuatkan Laporan Sosial tentang kondisi riil, kemudian laporan sosial dikirim ke Dinas Sosial Propinsi DIY sebagai bahan bagi PIPA;
  5. Tim PIPA membuat Surat Rekomendasi Kelayaan Pengasuhan Anak;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial DIY

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.     Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.     Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.     Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.     Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.     Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.     Mencatat dalam buku pengaduan;

2.     Cek di tempat;

3.     Koordinasi internal;

4.     Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial DIY"