14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Ijin Operasional LKS/Panti/Orsos
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui media:
1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;
2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/
3. Telepon atau faximile: (0274) 394226
4. SMS keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708
5. Email: sosial@gunungkidulkab.go.id atau gunungkiduldinsos@gmail.com
Mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Mencatat dalam buku pengaduan;
2. Cek di tempat;
3, Koordinasi internal;
4. Koordinasi eksternal;
Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store