Rekomendasi Tanda Daftar LKS/Panti/Orsos

  1. Akte pendirian yang telah disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM;
  2. Surat Ijin Domisili oleh Desa;
  3. Nama, Alamat, Telepon Pengurus dan Anggota;
  4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Rekening Bank atas nama LKS/Panti;
  7. Status Tanah;
  8. Struktur Organisasi/Kepengurusan;
  9. Data anggota/anak asuh;
  10. Daftar Kegiatan;
  11. Nota pendirian yang telah dilegalisir oleh Kades/Lurah, atau Camat

  1. Pemohon Perorangan/lembaga mengajukan permohonan ke DPMPT dengan membawa syarat ketentuan;
  2. Diadakan Verifikasi data oleh DPMPT;
  3. Setelah persyaratan lengkap langsung dilakukan kunjungan lapangan oleh Dinas Sosial melihat kondisi riil lembaga yang di usulkan;
  4. Setelah kondisi riil memenuhi syarat DPMPT mengeluarkan surat keterangan Ijin Operasional;

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional LKS/Panti/Orsos

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui media:

1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3. Telepon atau faximile: (0274) 394226

4. SMS keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5. Email: sosial@gunungkidulkab.go.id atau gunungkiduldinsos@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Mencatat dalam buku pengaduan;

2. Cek di tempat;

3, Koordinasi internal;

4. Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar LKS/Panti/Orsos"