Pelayanan Pengumpulan Berkas Pengajuan KIS APBD

  1. Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK) Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Desa
  3. Surat Pernyataan Miskin Tanda Tangan di atas Materai Rp.6000,-
  4. Skrining Kelayakan dari Desa sesuai Lampiran Perbup 42 Tahun 2019
  5. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/Akte);
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (C1);

  1. Pencari/Pemohon datang mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima pengumpulan berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi data;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengumpulan Berkas Pengajuan KIS APBD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengumpulan Berkas Pengajuan KIS APBD"