Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Surat Rujukan dari Faskes Tk 1 (Dokter keluarga/ Puskesmas)
  5. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan/poliklinik
  2. Petugas pendaftaran/ admisi mengidentifikasikan pasien/ keluarga pasien, apakah sudah pernah berobat ke RSUD Sungai Bahar atau belum.
  3. Jika belum pernah disebut Pasien Baru, petugas pendaftaran/admisi mengisi formulir identitas pasien baru sesuai dengan Kartu Identitas/KTP,
  4. Jika sudah pernah disebut Pasien Lama, pasien menyerahkan Kartu indentitas berobat ( KIB ) pada petugas admisi untuk dicarikan rekam medis pasien.
  5. Petugas pendaftaran/admisi membuatkan kartu identitas berobat (KIB) dan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP) bagi pasien baru
  6. Petugas BPJS menerbitkan SEP (bagi peserta JKN-KIS)
  7. Petugas BPJS menyerahkan SEP kepada pasien (bagi peserta JKN-KIS)
  8. Petugas pendaftaran/admisi menginput data pasien ke dalam data rawat jalan/poliklinik.
  9. Petugas pendaftaran/admisi menyiapkan rekam medis pasien dan menyerahkannya ke petugas Nurse station untuk dilakukan assesmen awal dan kemudian mengintruksikan agar menunggu dipoliklinik yang dituju.

Pelayanan Kurang Lebih 10 Menit

GRATIS

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau Melaui Aplikasi LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"