Pelayanan Pencatatan Lahir Mati

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
  2. Membawa surat keterangan lahir mati atau surat pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS menerbitkan surat keterangan lahir mati
  5. Surat keterangan lahir mati disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lahir Mati"