Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak bagi penduduk WNI dan Orang Asing di wilayah NKRI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil didalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Membawa kutipan akta kelahiran anak
  3. Membawa kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. Membawa KK orangtua
  5. Membawa KTP-el orangtua

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. PPS mencatat dalam register dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak. Kemudian membuat catatan pinggir dalam register dan kutipan akta kelahiran anak
  5. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan pinggir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak bagi penduduk WNI dan Orang Asing di wilayah NKRI"